PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Ketahanan
pangan merupakan masalah penting bagi bangsa Indonesia. Jumlah penduduk yang besar dengan laju pertumbuhan yang terus
meningkat memerlukan penyediaan pangan yang besar juga. Permasalahan utama
dalam mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia saat ini adalah berkaitan dengan
adanya fakta bahwa pertumbuhan permintaan pangan yang lebih cepat dari pertumbuhan
penyediaannya. Meningkatnya permintaan berbanding lurus dengan meningkatnya
jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat dan
perubahan selera. Sementara itu kapasitas produksi pangan nasional
pertumbuhannya lambat bahkan stagnan disebabkan oleh adanya sejumlah tantangan
seperti perubahan iklim global, kompetisi pemanfaatan sumberdaya lahan dan air
untuk kegiatan pertanian dan non pertanian, serta degradasi lingkungan yang menurunkan kapasitas produksi
pangan nasional dan tenaga kerja pertanian.
Sampai
saat ini usaha-usaha untuk meningkatkan produksi pertanian khususnya pangan terus dilakukan sebagai upaya
menegakan kedaulatan pangan. Dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan maka
program-program pemerintah di bidang pertanian lebih banyak diarahkan pada
upaya peningkatan produksi pangan. Program-program yang dilakukan pemerintah
dalam upaya meningkatkan produksi antara lain berupa subsidi pupuk, mendorong
terciptanya bibit padi unggul, subsidi benih, bantuan alat dan mesin pertanian,
serta perbaikan dalam pengelolaan lahan dan air irigasi.
Salah
satu contoh masalah ketahanan pangan yang hingga sekarang masih menarik untuk
dibahas adalah ketersediaan beras dan akses terhadap beras. Beras merupakan
makanan pokok dari 98% penduduk Indonesia. Beras mempunyai peran yang strategis
dalam memantapkan ketahanan pangan, ekonomi dan politik nasional. Beras bagi
bangsa Indonesia bukan hanya sekedar komoditas pangan atau ekonomi saja, tapi
sudah merupakan komoditas politik dan keamanan. Sebagian besar penduduk
Indonesia masih menghendaki adanya pasokan (penyediaan) dan harga beras yang
stabil, tersedia sepanjang waktu, terdistribusi secara merata dengan harga yang
terjangkau.
Selain
itu, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jika dilihat rata-rata
konsumsi kalori per kapita dalam sehari menurut kelompok makanan dari tahun
2001 sampai 2009, ternyata komoditas padi menjadi sumber utama terbesar
penyumbang konsumsi kalori pada penduduk Indonesia. Dan apabila dilihat dari
data presentase pengeluaran rata-rata per kapita dalam sebulan dari tahun
2002-2009, ternyata padi-padian masih menjadi komoditi pertama, kemudian
dibawahnya ada komoditi makanan jadi, kacang-kacangan, dan umbiumbian.
Secara
keseluruhan, kondisi tersebut menunjukan bahwa beras masih menjadi komoditas
strategis secara politis. Namun pada kenyatannya, beras masih belum dapat
diakses penuh oleh seluruh masyarakat. Berdasarkan kenyataan tersebut perlu
diketahui faktor penyebab sulitnya akses terhadap beras dan juga pihak-pihak
yang seharusnya berperan serta untuk mengatasi masalah tersebut agar nantinya
ketahanan pangan beras di Indonesa tetap stabil dan terjaga.
1.2.
Tujuan
Tulisan
ini bertujuan untuk mengindentifikasi kebijakan pembangunan pertanian tentang
swasembada pangan dan peningkatan produksi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Isi Kebijakan
Jumlah
penduduk dunia terus bertambah, dan diprediksi akan mencapai 9,5 miliar pada
tahun 2050. Sebagai negara dengan jumlah penduduk keempat tertinggi di dunia,
cukup wajar kalau ketahanan pangan selalu menjadi fokus perhatian kebijakan
pemerintah. Ditambah dengan harga pangan dunia yang cenderung berfluktuasi,
berbagai kebijakan, program, dan investasi mulai lebih banyak diarahkan untuk
memperkuat ketahanan pangan. Fakta menyatakan, bahwa pangan merupakan kebutuhan
dasar manusia yang paling utama, harus tersedia setiap saat, pemenuhannya
merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan sebagai komponen dasar untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Widyakarya Nasional Pangan dan
Gizi (WNPG) menyarankan agar penyediaan pangan minimal dalam bentuk
ketersediaan energi sebesar 2.200 Kkal/kapita/hari, dan ketersediaan protein
minimal 57 gram/kapita/hari.
Sejalan
dengan perubahan paradigma dari sistem pertanian konvensional menuju sistem
pertanian bioindustri berkelanjutan, periode 2015-2019 pemerintah melalui
Kementerian Pertanian akan fokus pada pengembangan lima bahan pangan pokok
strategis yaitu padi, jagung, kedelai,
gula (tebu) dan daging sapi-kerbau,
selain komoditas pertanian lainnya.
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, mengamanatkan agar upaya pemenuhan
kebutuhan pangan di dalam negeri diutamakan dari produksi
domestik. Upaya ini mengisyaratkan agar dalam menciptakan ketahanan pangan
harus berlandaskan kemandirian dan kedaulatan pangan yang didukung oleh subsistem yang terintegrasi berupa ketersediaan,
distribusi dan konsumsi pangan. Disamping itu, penciptaan ketahanan pangan
merupakan wahana penguatan stabilitas ekonomi dan politik, jaminan ketersediaan
pangan dengan harga yang terjangkau dan menjanjikan untuk mendorong peningkatan
produksi.
Pada
lima tahun ke depan, akan diupayakan untuk mensinergikan ketahanan pangan dan
energi, karena antara pangan dan energi memiliki hubungan yang sangat erat.
Apalagi Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi mengisyaratkan bahwa
transformasi energi merupakan sebuah wujud dari keberhasilan pertanian yang
menghasilkan ketahanan pangan. Sehingga dengan cara itu, perekonomian nasional
tidak akan tergantung atau mudah terpengaruh dengan pasar global. Artinya
bangsa Indonesia tidak akan rentan menghadapi masalah pangan.
Membangun
sistem ketahanan pangan yang kokoh, dibutuhkan prasarana yang efektif dan
efisien dari hulu hingga hilir melalui berbagai tahapan yaitu : produksi dan
pengolahan, penyimpanan, transportasi, pemasaran dan distribusi kepada
konsumen. Langkah strategis tersebut didukung melalui: 1) pemantapan
ketersediaan pangan berbasis kemandirian, 2) peningkatan kemudahan dan
kemampuan mengakses pangan, 3) peningkaan kuantitas dan kualitas konsumsi
pangan menuju gizi seimbang berbasis pada pangan lokal 4) peningkatan
status gizi masyarakat, dan 5) peningkatan mutu dan keamanan pangan.
Dengan
tercapainya ketahanan pangan, secara otomatis langkah menuju swasembada pangan
terbuka lebar. Untuk itu, kebijakan
swasembada pangan dalam bentuk investasi
di sektor pertanian, perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif agar
berdampak positif terhadap ketahanan pangan utamanya aktivitas ekonomi,
ketenagakerjaan, distribusi pendapatan dan kemiskinan, bahkan konservasi
lingkungan.
2.2. Tujuan
Sebagai
penjabaran dari Visi dan Misi Kementerian Pertanian, maka tujuan pembangunan
pertanian periode 2015-2019 yang ingin dicapai yaitu :
1. Meningkatkan
ketersediaan dan diversifikasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
2. Meningkatkan
nilai tambah dan daya saing produk pangan dan pertanian.
3. Meningkatkan
ketersediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi.
4. Meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan petani.
5. Meningkatkan
kualitas kinerja aparatur pemerintah bidang pertanian yang amanah dan
profesional.
Dalam materi Kementrian Pertanian
Direktorat Pangan menyebutkan tuhuan kebijakan swasemabada pangan adalah memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan
berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan
pangan.
2.3. Sasaran
1. Peningkatan
produksi padi dan pangan lain: (i) Pencetakan Sawah Baru dan Perluasan Areal
Pangan Lain; (ii) Optimasi Lahan dan Pemulihan Kesuburan Lahan; (iii)
Pengendalian konversi lahan padi; (iv) Reforma Agraria; (v) Bantuan alat dan
mesin pertanian-perikanan; (vi) Penyaluran subsidi pupuk dan benih;
pengembangan Desa Mandiri Benih; (vii) Rehabilitasi Jaringan Irigasi,
Rehabilitasi DAS Hulu; Pembangunan waduk dan embung; (viii) Teknologi
Peningkatan Produktivitas Pertanian.
2. Kelancaran
distribusi pangan dan akses pangan masyarakat : (i) Pemantauan dan pengendalian
harga pangan; (ii) Cadangan Pangan Pemerintah; (iii) Pengendalian impor dan
tata niaga pangan; (iv) Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdagangan; (v)
Penyaluran beras sejahtera (Rastra).
3. Peningkatan
kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat: (i) Peningkatan ketersediaan
pangan beragam, aman dan bergizi; (ii) Advokasi diversifikasi Konsumsi
(termasuk ikan); (iii) Penanganan rawan pangan dan kurang gizi; (iv)
Peningkatan Kualitas dan Keamanan Pangan.
4. Penanganan
gangguan terhadap produksi pangan pangan: (i) Bantuan input produksi akibat
bencana (puso); (ii) Penanganan dampak Organisme Pengganggu Tanaman (OPT);
(iii) Asuransi pertanian; (iv) Pengembangan budidaya adaptif; (v)
Penanggulangan Bencana termasuk Banjir pada Daerah Irigasi.
2.4 Proses Implementasi dari
Pemerintah
Dalam
rangka pencapaian sasaran pencapaian ketahanan pangan sebagai bagian dari
kedaulatan pangan nasional, maka disusun langkah operasional peningkatan
produksi padi, jagung dan kedelai.
Target swasembada dari ketiga komoditas tersebut menjadi penting dalam rangka
pemenuhan kebutuhan nasional dengan mengedepankan produksi dalam negeri dan
kemandirian didalam menentukan kebijakan nasional di bidang pangan. Langkah
operasional peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai terbagi dua yaitu
peningkatan luas tanam dan peningkatan produktivitas.
a. Peningkatan
luas penanaman, melalui:
·
Pemanfaatan dan pencetakan lahan baku
sawah baru 1 juta hektar.
·
Optimasi lahan 1 juta hektar.
·
Penambahan lahan kering 1 juta hektar
untuk kedelai dan jagung serta untuk produk pertanian lainnya.
·
Peningkatan indeks pertanaman (IP).
·
Pemanfaatan lahan terlantar.
·
Penerapan pola tumpangsari.
b. Peningkatan
produktivitas, melalui:
·
Penerapan pengelolaan tanaman terpadu
padi, jagung dan kedelai.
·
Penyediaan benih unggul padi dan jagung.
·
Subsidi dan penyediaan pupuk.
·
Bantuan pengolahan pupuk organik sekitar
1500 unit.
·
Pembangunan 1000 desa mandiri benih.
·
Pemberdayaan penangkar benih.
·
Bantuan alat dan mesin pertanian sebanyak
70 ribu unit.
·
Pengembangan jaringan dan optimasi air
untuk 4,5 juta hektar.
·
Dukungan peralatan pasca panen sekitar 30
ribu unit.
·
Penerapan adaptasi dan mitigasi perubahan
iklim.
·
Peningkatan kapasitas teknis pertanian
untuk 70 ribu orang.
·
Penguatan balai penyuluhan lebih dari 4000
unit.
·
Penerapan pengendalian hama dan penyakit.
·
Revitalisasi penggilingan padi sekitar 2
ribu unit.
·
Pemanfaatan kalender tanam.
·
Dukungan science dan agro techno park di
daerah sentra produksi.
·
Penguatan kelembagaan Balai Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) lebih dari 5000 unit.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Dampak dari Kebijakan Swasembada Pangan
a.
Dampak Positif
Adanya
kebijakan ini dapat memicu pada tingkat kesejahteraan masyarakat Negara
Indonesia. Sangat jelas jika suatu negara mampu menjadi penyedia bahan pangan
untuk negara lain dapat menigkatkana kesejahteraan, ketahanan pangan dalam
negeri juga dapat meningkat. Masayarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari dengan hasil produksi dalam negeri. Dengan ini dapat menguramgi
biaya yang dikeluarkan masyarakan untuk
hal tersebut.
Sesuai
dengan UU No.18 Tahun 2012, Pada saat kebutuhan pangan negara sudah tercukupi
maka dapat melakukan impor sehingga dengan ini swasembada pangan dapat
meningkatkan devisa suatu negara. Produktivitas yang tinggi dapat meningkatkan
ketahanan pangan lokal dan ketersedian pangan terus berlanjut. Sehingga dalam
kasus ini pemerintah dapat mengimpor hasil produksi pangan ini ke negara lain.
b. Dampak Negatif
Pada
saat sebuah lahan produktif dipaksakan untuk meningkatkan produksi secara terus
menerus akan membuat lahan tersebut terjadi degradasi lahan. Lahan yang sudah
mengalami degradasi tidak akan mampu menghasilkan produksi yang tinggi. Sehingga
jika lahan ini tidak dikelola dengan baik dan benar akan berakibat pada
keberlangsungan swasembada ini.
Selain dapat mengakibatkan degradasi
lahan, dalam menciptakan swasembada pangan juga dapat merusak lingkungan.
Karena untuk melakukan swasembada pasti lahan yang ada tidak akan cukup
sehingga perlu melakukan perluasan lahan atau pembukaan lahan baru
(ekstensifikasi). Melakukan ekstensifikasi yang berlebihan dapat mengakibatan
rusak lingkungan jika dilakukan tanpa pengawasan yang cukup.
3.2 Evaluasi Kebijakan
Kebijakan
swasembada pangan dan peningkatan produksi memang sangat perlu dilakukan. Banyak
sekali manfaat yang diperoleh baik dari petani maupun negara jika swasembada
ini dapat diwujudkan. Diantaranya, kesejahteraan petani meningkat. Dengan
peningkatan produksi dari usahatani ini maka ketahanan pangan suatu negara akan
meningkat. Pemerintah tidak perlu mengimpor padi, jagung maupun kedelai dari
negara lain. Bahkan kita mampu menjadi penyedia pangan untuk negara lain
sehingga dapat meningkatkan devisa negara dengan melakukan ekspor.
Manfaat yang diatas disampaikan
tidak akan dapat dinikmati jika setelah kebijakan ini ditetapkan tidak
dilakukan dengan pengawasan yang baik. Pemerintah harus melakukan pengawasan
yang ketat sehingga semua kebijakan yang ditetapkan ini dapat membawa perubahan
dalam kesejahteraan, pendapatan dan lainnya baik untuk petani maupun negara.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kebijakan
swasembada dan peningkatan produksi sangat perlu dilakukan oleh pemerintah.
Mengingat Indonesia negara yang agraris, dengan ini sangat disayangkan jika
kebijakan ini tidak diterapkan dalam kegiatan pertanian terutama subsektor
pangan. Namun dalam pelaksanaannya pemerintah harus mengawasi dengan tepat dan
baik.
Kebijakan
ini juga membawa beberapa dampak, baik dari sisi positif maupun negatif. Dari
sisi positif kebijakan ini dapat mensejahterakan petani, mampu menciptakan
ketahanan pangan suatu negara dan juga dapat meningkatkan devisa negara. Kalau
dilihat dari sisi negatif kebijakan ini juga dapat merusak lingkungan jika dilakukan
dengan pengawasan yang kurang tepat.
4.2. Saran
Setelah
penulis mempelajari tentang kebijakan ini, saran yang dapat penulis berikan
adalah dalam melaksanakan kebijakan ini pemerintah dapat mengawasi langsung
dengan baik sehaingga berjalan dengan tepat.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementrian
pertanian RI, “Program Strategis
Pencapaian Swasembada Dan
Swasembada Berkelanjutan
Kementerian Pertanian Dan
Antisipasi Perubahan Iklim” Tahun
2016.
Biro
Perencanaan-Sekjen, Kemetrian Pertanian, “Kebijakan
Dan Program Pembangunan Pertanian (Refocusing Program)” 26 April 2016.
Sekretaris
jendral – Kementrian Pertanian, “Kebijakan
Dan Program Pembangunan Pertanian 2015-2019” 3 Juni 2015.
