Saturday, November 4, 2017

MAKALAH LENGKAP | Dampak Kebijakan Swasembada Pangan dan Peningkatan Produksi tahun 2015-2019


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Ketahanan pangan merupakan masalah penting bagi bangsa Indonesia. Jumlah penduduk  yang besar dengan laju pertumbuhan yang terus meningkat memerlukan penyediaan pangan yang besar juga. Permasalahan utama dalam mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia saat ini adalah berkaitan dengan adanya fakta bahwa pertumbuhan permintaan pangan yang lebih cepat dari pertumbuhan penyediaannya. Meningkatnya permintaan berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat dan perubahan selera. Sementara itu kapasitas produksi pangan nasional pertumbuhannya lambat bahkan stagnan disebabkan oleh adanya sejumlah tantangan seperti perubahan iklim global, kompetisi pemanfaatan sumberdaya lahan dan air untuk kegiatan pertanian dan non pertanian, serta degradasi  lingkungan yang menurunkan kapasitas produksi pangan nasional dan tenaga kerja pertanian.
Sampai saat ini usaha-usaha untuk meningkatkan produksi pertanian  khususnya pangan terus dilakukan sebagai upaya menegakan kedaulatan pangan. Dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan maka program-program pemerintah di bidang pertanian lebih banyak diarahkan pada upaya peningkatan produksi pangan. Program-program yang dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan produksi antara lain berupa subsidi pupuk, mendorong terciptanya bibit padi unggul, subsidi benih, bantuan alat dan mesin pertanian, serta perbaikan dalam pengelolaan lahan dan air irigasi.
Salah satu contoh masalah ketahanan pangan yang hingga sekarang masih menarik untuk dibahas adalah ketersediaan beras dan akses terhadap beras. Beras merupakan makanan pokok dari 98% penduduk Indonesia. Beras mempunyai peran yang strategis dalam memantapkan ketahanan pangan, ekonomi dan politik nasional. Beras bagi bangsa Indonesia bukan hanya sekedar komoditas pangan atau ekonomi saja, tapi sudah merupakan komoditas politik dan keamanan. Sebagian besar penduduk Indonesia masih menghendaki adanya pasokan (penyediaan) dan harga beras yang stabil, tersedia sepanjang waktu, terdistribusi secara merata dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jika dilihat rata-rata konsumsi kalori per kapita dalam sehari menurut kelompok makanan dari tahun 2001 sampai 2009, ternyata komoditas padi menjadi sumber utama terbesar penyumbang konsumsi kalori pada penduduk Indonesia. Dan apabila dilihat dari data presentase pengeluaran rata-rata per kapita dalam sebulan dari tahun 2002-2009, ternyata padi-padian masih menjadi komoditi pertama, kemudian dibawahnya ada komoditi makanan jadi, kacang-kacangan, dan umbiumbian.
Secara keseluruhan, kondisi tersebut menunjukan bahwa beras masih menjadi komoditas strategis secara politis. Namun pada kenyatannya, beras masih belum dapat diakses penuh oleh seluruh masyarakat. Berdasarkan kenyataan tersebut perlu diketahui faktor penyebab sulitnya akses terhadap beras dan juga pihak-pihak yang seharusnya berperan serta untuk mengatasi masalah tersebut agar nantinya ketahanan pangan beras di Indonesa tetap stabil dan terjaga.

1.2. Tujuan
Tulisan ini bertujuan untuk mengindentifikasi kebijakan pembangunan pertanian tentang swasembada pangan dan peningkatan produksi.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Isi Kebijakan
Jumlah penduduk dunia terus bertambah, dan diprediksi akan mencapai 9,5 miliar pada tahun 2050. Sebagai negara dengan jumlah penduduk keempat tertinggi di dunia, cukup wajar kalau ketahanan pangan selalu menjadi fokus perhatian kebijakan pemerintah. Ditambah dengan harga pangan dunia yang cenderung berfluktuasi, berbagai kebijakan, program, dan investasi mulai lebih banyak diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan. Fakta menyatakan, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, harus tersedia setiap saat, pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) menyarankan agar penyediaan pangan minimal dalam bentuk ketersediaan energi sebesar 2.200 Kkal/kapita/hari, dan ketersediaan protein minimal 57 gram/kapita/hari.
Sejalan dengan perubahan paradigma dari sistem pertanian konvensional menuju sistem pertanian bioindustri berkelanjutan, periode 2015-2019 pemerintah melalui Kementerian Pertanian akan fokus pada pengembangan lima bahan pangan pokok strategis yaitu  padi, jagung, kedelai, gula (tebu) dan  daging sapi-kerbau, selain komoditas pertanian lainnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, mengamanatkan agar upaya   pemenuhan   kebutuhan   pangan   di dalam negeri diutamakan dari produksi domestik. Upaya ini mengisyaratkan agar dalam menciptakan ketahanan pangan harus berlandaskan kemandirian dan kedaulatan pangan yang didukung oleh  subsistem yang terintegrasi berupa ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan. Disamping itu, penciptaan ketahanan pangan merupakan wahana penguatan stabilitas ekonomi dan politik, jaminan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau dan menjanjikan untuk mendorong peningkatan produksi.
Pada lima tahun ke depan, akan diupayakan untuk mensinergikan ketahanan pangan dan energi, karena antara pangan dan energi memiliki hubungan yang sangat erat. Apalagi Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi mengisyaratkan bahwa transformasi energi merupakan sebuah wujud dari keberhasilan pertanian yang menghasilkan ketahanan pangan. Sehingga dengan cara itu, perekonomian nasional tidak akan tergantung atau mudah terpengaruh dengan pasar global. Artinya bangsa Indonesia tidak akan rentan menghadapi masalah pangan.
Membangun sistem ketahanan pangan yang kokoh, dibutuhkan prasarana yang efektif dan efisien dari hulu hingga hilir melalui berbagai tahapan yaitu : produksi dan pengolahan, penyimpanan, transportasi, pemasaran dan distribusi kepada konsumen. Langkah strategis tersebut didukung melalui: 1) pemantapan ketersediaan pangan berbasis kemandirian, 2) peningkatan kemudahan dan kemampuan mengakses pangan, 3) peningkaan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang berbasis pada pangan lokal  4) peningkatan status gizi masyarakat, dan 5) peningkatan mutu dan keamanan pangan.
Dengan tercapainya ketahanan pangan, secara otomatis langkah menuju swasembada pangan terbuka lebar. Untuk itu,  kebijakan swasembada pangan  dalam bentuk investasi di sektor pertanian, perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif agar berdampak positif terhadap ketahanan pangan utamanya aktivitas ekonomi, ketenagakerjaan, distribusi pendapatan dan kemiskinan, bahkan konservasi lingkungan.

2.2. Tujuan
            Sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Kementerian Pertanian, maka tujuan pembangunan pertanian periode 2015-2019 yang ingin dicapai yaitu :
1.      Meningkatkan ketersediaan dan diversifikasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
2.      Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan dan pertanian.
3.      Meningkatkan ketersediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi.
4.      Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
5.      Meningkatkan kualitas kinerja aparatur pemerintah bidang pertanian yang amanah dan profesional.
Dalam materi Kementrian Pertanian Direktorat Pangan menyebutkan tuhuan kebijakan swasemabada pangan adalah memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.

2.3. Sasaran
1.      Peningkatan produksi padi dan pangan lain: (i) Pencetakan Sawah Baru dan Perluasan Areal Pangan Lain; (ii) Optimasi Lahan dan Pemulihan Kesuburan Lahan; (iii) Pengendalian konversi lahan padi; (iv) Reforma Agraria; (v) Bantuan alat dan mesin pertanian-perikanan; (vi) Penyaluran subsidi pupuk dan benih; pengembangan Desa Mandiri Benih; (vii) Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Rehabilitasi DAS Hulu; Pembangunan waduk dan embung; (viii) Teknologi Peningkatan Produktivitas Pertanian.
2.      Kelancaran distribusi pangan dan akses pangan masyarakat : (i) Pemantauan dan pengendalian harga pangan; (ii) Cadangan Pangan Pemerintah; (iii) Pengendalian impor dan tata niaga pangan; (iv) Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdagangan; (v) Penyaluran beras sejahtera (Rastra).
3.      Peningkatan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat: (i) Peningkatan ketersediaan pangan beragam, aman dan bergizi; (ii) Advokasi diversifikasi Konsumsi (termasuk ikan); (iii) Penanganan rawan pangan dan kurang gizi; (iv) Peningkatan Kualitas dan Keamanan Pangan.
4.      Penanganan gangguan terhadap produksi pangan pangan: (i) Bantuan input produksi akibat bencana (puso); (ii) Penanganan dampak Organisme Pengganggu Tanaman (OPT); (iii) Asuransi pertanian; (iv) Pengembangan budidaya adaptif; (v) Penanggulangan Bencana termasuk Banjir pada Daerah Irigasi.

2.4 Proses Implementasi dari Pemerintah
            Dalam rangka pencapaian sasaran pencapaian ketahanan pangan sebagai bagian dari kedaulatan pangan nasional, maka disusun langkah operasional peningkatan produksi padi, jagung dan  kedelai. Target swasembada dari ketiga komoditas tersebut menjadi penting dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional dengan mengedepankan produksi dalam negeri dan kemandirian didalam menentukan kebijakan nasional di bidang pangan. Langkah operasional peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai terbagi dua yaitu peningkatan luas tanam dan peningkatan produktivitas.
a.       Peningkatan luas penanaman, melalui:
·         Pemanfaatan dan pencetakan lahan baku sawah baru 1 juta hektar.
·         Optimasi lahan 1 juta hektar.
·         Penambahan lahan kering 1 juta hektar untuk kedelai dan jagung serta untuk produk pertanian lainnya.
·         Peningkatan indeks pertanaman (IP).
·         Pemanfaatan lahan terlantar.
·         Penerapan pola tumpangsari.
b.      Peningkatan produktivitas, melalui:
·         Penerapan pengelolaan tanaman terpadu padi, jagung dan kedelai.
·         Penyediaan benih unggul padi dan jagung.
·         Subsidi dan penyediaan pupuk.
·         Bantuan pengolahan pupuk organik sekitar 1500 unit.
·         Pembangunan 1000 desa mandiri benih.
·         Pemberdayaan penangkar benih.
·         Bantuan alat dan mesin pertanian sebanyak 70 ribu unit.



·         Pengembangan jaringan dan optimasi air untuk 4,5 juta hektar.
·         Dukungan peralatan pasca panen sekitar 30 ribu unit.
·         Penerapan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
·         Peningkatan kapasitas teknis pertanian untuk 70 ribu orang.
·         Penguatan balai penyuluhan lebih dari 4000 unit.
·         Penerapan pengendalian hama dan penyakit.
·         Revitalisasi penggilingan padi sekitar 2 ribu unit.
·         Pemanfaatan kalender tanam.
·         Dukungan science dan agro techno park di daerah sentra produksi.
·         Penguatan kelembagaan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) lebih dari 5000 unit.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Dampak dari Kebijakan Swasembada Pangan
a. Dampak Positif
            Adanya kebijakan ini dapat memicu pada tingkat kesejahteraan masyarakat Negara Indonesia. Sangat jelas jika suatu negara mampu menjadi penyedia bahan pangan untuk negara lain dapat menigkatkana kesejahteraan, ketahanan pangan dalam negeri juga dapat meningkat. Masayarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan hasil produksi dalam negeri. Dengan ini dapat menguramgi biaya yang dikeluarkan  masyarakan untuk hal tersebut.
Sesuai dengan UU No.18 Tahun 2012, Pada saat kebutuhan pangan negara sudah tercukupi maka dapat melakukan impor sehingga dengan ini swasembada pangan dapat meningkatkan devisa suatu negara. Produktivitas yang tinggi dapat meningkatkan ketahanan pangan lokal dan ketersedian pangan terus berlanjut. Sehingga dalam kasus ini pemerintah dapat mengimpor hasil produksi pangan ini ke negara lain.
           
b. Dampak Negatif
            Pada saat sebuah lahan produktif dipaksakan untuk meningkatkan produksi secara terus menerus akan membuat lahan tersebut terjadi degradasi lahan. Lahan yang sudah mengalami degradasi tidak akan mampu menghasilkan produksi yang tinggi. Sehingga jika lahan ini tidak dikelola dengan baik dan benar akan berakibat pada keberlangsungan swasembada ini.
            Selain dapat mengakibatkan degradasi lahan, dalam menciptakan swasembada pangan juga dapat merusak lingkungan. Karena untuk melakukan swasembada pasti lahan yang ada tidak akan cukup sehingga perlu melakukan perluasan lahan atau pembukaan lahan baru (ekstensifikasi). Melakukan ekstensifikasi yang berlebihan dapat mengakibatan rusak lingkungan jika dilakukan tanpa pengawasan yang cukup.
3.2 Evaluasi Kebijakan
            Kebijakan swasembada pangan dan peningkatan produksi memang sangat perlu dilakukan. Banyak sekali manfaat yang diperoleh baik dari petani maupun negara jika swasembada ini dapat diwujudkan. Diantaranya, kesejahteraan petani meningkat. Dengan peningkatan produksi dari usahatani ini maka ketahanan pangan suatu negara akan meningkat. Pemerintah tidak perlu mengimpor padi, jagung maupun kedelai dari negara lain. Bahkan kita mampu menjadi penyedia pangan untuk negara lain sehingga dapat meningkatkan devisa negara dengan melakukan ekspor.
            Manfaat yang diatas disampaikan tidak akan dapat dinikmati jika setelah kebijakan ini ditetapkan tidak dilakukan dengan pengawasan yang baik. Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat sehingga semua kebijakan yang ditetapkan ini dapat membawa perubahan dalam kesejahteraan, pendapatan dan lainnya baik untuk petani maupun negara.



BAB IV
PENUTUP
4.1.  Kesimpulan
Kebijakan swasembada dan peningkatan produksi sangat perlu dilakukan oleh pemerintah. Mengingat Indonesia negara yang agraris, dengan ini sangat disayangkan jika kebijakan ini tidak diterapkan dalam kegiatan pertanian terutama subsektor pangan. Namun dalam pelaksanaannya pemerintah harus mengawasi dengan tepat dan baik.
Kebijakan ini juga membawa beberapa dampak, baik dari sisi positif maupun negatif. Dari sisi positif kebijakan ini dapat mensejahterakan petani, mampu menciptakan ketahanan pangan suatu negara dan juga dapat meningkatkan devisa negara. Kalau dilihat dari sisi negatif kebijakan ini juga dapat merusak lingkungan jika dilakukan dengan pengawasan yang kurang tepat.

4.2.   Saran
Setelah penulis mempelajari tentang kebijakan ini, saran yang dapat penulis berikan adalah dalam melaksanakan kebijakan ini pemerintah dapat mengawasi langsung dengan baik sehaingga berjalan dengan tepat.



DAFTAR PUSTAKA

Kementrian pertanian RI, “Program  Strategis  Pencapaian  Swasembada  Dan  Swasembada Berkelanjutan  Kementerian  Pertanian  Dan  Antisipasi Perubahan  Iklim” Tahun 2016.
Biro Perencanaan-Sekjen, Kemetrian Pertanian, “Kebijakan Dan Program Pembangunan Pertanian (Refocusing Program)” 26 April 2016.
Sekretaris jendral – Kementrian Pertanian, “Kebijakan Dan Program Pembangunan Pertanian 2015-2019” 3 Juni 2015.


Analasis Pengaruh Atribut Terhadap Keputusan Konsumen dalam memilih Produk Top Coffee di Kota Bireuen

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Di indonesia kopi adalah komoditi industri pertanian yang sangat penting. Usaha produksi kop...